Tugas :

melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen dan Sub Bidang Penanganan Konflik.

Fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaa  tugas dilingkungan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.