melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen dan Sub Bidang Penanganan Konflik.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
- Penyelenggaraan pelaksanaan Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaa tugas dilingkungan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

0 Komentar